Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Jika seseorang mandi Jum’at sebelum terbit fajar (sebelum masuk waktu Shubuh, -pen), maka mandi Jum’atnya tidak sah menurut pendapat terkuat dalam madzhab Syafi’i, seperti ini pula dikatakan oleh mayoritas ulama. Namun Al Auza’i menganggapnya sah.”
Imam Nawawi rahimahullah kembali melanjutkan, “Jika seseorang mandi setelah terbit fajar, maka mandi Jum’atnya sah menurut ulama Syafi’iyah dan mayoritas ulama. Demikian dinyatakan oleh Ibnul Mundzir, Al Hasan Al Bashri, Mujahid, An Nakho’i, Ats Tsauri, Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur. Sedangkan Imam Malik berpendapat bahwa mandi Jum’at tidak sah kecuali dilakukan ketika hendak berangkat shalat Jum’at. Namun para ulama tadi menyatakan bahwa mandi Jum’at sebelum terbit fajar tidaklah sah, dan yang menyatakan sah hanyalah Al Auza’i. Al Auza’i menyatakan bahwa boleh mandi sebelum fajar bagi yang ingin mandi junub dan mandi Jum’at.” (Lihat Al Majmu’ Syarh Al Muhaddzab, Imam Nawawi, 2; 285)
Al Bahuti Al Hambali rahimahullah mengatakan, “Awal mandi Jum’at adalah ketika terbit fajar dan tidak boleh sebelumnya. Namun yang paling afdhol adalah ketika hendak berangkat shalat Jum’at. Inilah yang lebih mendekati maksud.” (Kasyaful Qona’ ‘an Matnil Iqna’, Al Bahuti, 1: 415, Mawqi’ Al Islam)
Dari penjelasan di atas menunjukkan bahwa mandi Jumat dibolehkan di pagi hari. Adapun yang lebih afdhol adalah jika dilakukan menjelang akan berangkat shalat Jum’at.
Wallahu waliyyut taufiq.
—
Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul, 1 Jumadal Ula 1436 H di Darush Sholihin
Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal
No comments:
Post a Comment