Wednesday, 4 November 2015

AKHIRNYA MASJID RAHMATIN LIL ALAMIN RESMI DILARANG BERDIRI DI MANOKWARI!

Telah dikeluarkan surat pemberhentian pembangunan masjid yang terletak di kampung Andai distrik Mansel kab Manokwari dengan nomor surat 450/456 yang isinya sbb :
- Surat pemberhentian pembangunan masjid dgn nmr surat 450/456 yang ditujukan kepada panitia pembangunan masjid di Andai Distrik Manokwari selatan kab.Manokwari, yg isinya sbb :
Dengan Hormat :
Dengan ini disampaikan kepada panitia pembangunan masjid di andai Distrik Manokwari selatan kab manokwari,berkenan sedang dibangunnya masjid di andai distrik manokwari selatan,pemerintah kabupaten Manokwari menegaskan bahwa, pemerintah tidak melarang pembangunan tempat-tempat ibadah, karena negara kita dibangun diatas kemajemukan yang berlandaskan Pancasila, tetapi perlu dipahami, bahwa pembangunan tempat ibadah tersebut harus mengikuti aturan yang berlaku,menghargai kearifan lokal dan karekteristik daerah tersebut, sehingga tidak menimbulkan gejolak yang berdampak pada timbulnya konfik antar umat beragama.
Oleh sebab itu,dengan menyikapi situasi kota manokwari sebagai dampak dibangunnya masjid tersebut,maka pemerintah kab Manokwari menyampaikan hal-hal sbb :
1. Pembangunan masjid tersebut tidak memenuhi apa yang diamanatkan didalam peraturan bersama menteri agama dan menteri dalam negeri nmr 9 tahun 2006/no 8 tahun 2006 tentang pedoman pelaksanaan tugas kepala daerah/wakil kepala daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama,pemeberdayaan forum kerukunan umat beragama,pendirian rumah ibadat,kuhususnya pada bab IV tentang pendirian rumah ibadat pasal 13 ayat 1 s/d 3,dan pasal 14 ayat 1 s/d 3.
2. Pembangunan masjid dimaksud,tidak mempertimbangkan kearifan lokal,sesuai undang-undang RI nmr 21 tahun 2001 tentang Otsus bagi Provinsi Papua,dan Undang-undang. Nomor 35 tahun 2008 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2008 tentang perubahan atas undang-undang nomor 21 tahun 2001 tentang Otsus bagi Provinsi Papua menjadi dundang-undang.
3. Surat badan kerja sama antar gereja (BKAG) Kab manokwari tentang pernyataan sikap menolak pembangunan masjid,dan pernyataan sikap dewan adat Papua wilaya III kepala burung nomor : 1098/DAP/WIL III/IX/2015 menolak dengan tegas pembangunan masjid yang terletak di andai distrik manokwari selatan,serta surat pernyataan penolakan pembanguan masjid di andai oleh keluarga besar mansim Borai selaku pemilik hak ulayat tgl 26/ september 2015/surat terlampir,
4. Surat dari ketua DPRD kab Manokwari nomor 170/496 tentang pembangunan masjid di Andai Distrik Manokwari Selatan tgl 19 oktober 2015/surat terlampir.
5. Kesepakatan hasil rapat pada tgl 24 oktober 2015 adalah menghentikan sementara pembangunan masjid di andai,namun penyampaiana aspirasi yang dilakukan oleh umat kristiani dalam aksi manokwari berkabung pada tanggal 29 oktober 2015 yang disampaikan kepada Bupati dan DPRD kab Manokwari dihalam kantor Bupati Manokwari,menyatakan dengan tegas menolak pembangunan Masjid di Andai.
6. Tanah di Andai adalah kawasan Zending dan diperkuat dengan surat pernyataan pelepasan hak atas Tanah Adat,yang dibuat pada hari rabu tanggal 28 januari 1976/surat pelepasan terlampir.
Dengan mempertimbangkan dan memperhatikan ke enam point tersebut di atas,maka dengan ini disampaikan kepada panitia pembangunan Masjid di Andai Distrik Manokwari Selatan kab Manokwari , untuk Menghentikan pembangunan Masjid di Andai distrik manokwari selatan kabupaten Manokwari,terhitung mulai tanggal diterbitkan surat ini.
Demikian surat ini dibuat,untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Surat tersebut diatas dikeluarkan di manokwari tanggal 1 november 2015, yang di tanda-tangani oleh Bupati Manokwari DR Bastian Salaba,S.th,M.A,M.th.
Tembusan disampaikan kepada :
1. Gubernur Papua Barat.
2. Kapolda Papua Barat
3. Danrem 171/PVT
4. Ketua DPRD Prov PB
5. Ketua MRP PB
6. Kabinda Prov PB
7. Ketua FKUB prov PB
8. Ketua MUI Prov PB
9. Kakanwil agama Prov PB
10. Kepala Badan Kesbangpol dan linmas Prov PB.
11. BP Am Sinode GKI di tanah Papua-Jayapura.
12. Ketua majelis umum GPKAI
13. Ketua PGGP Papua Barat
14. Ketua DPRD kab Manokwari
15. Kapolres Manokwari
16. Dandim 1703/Manokwari
17. Kepala Fasharkan Manokwari
18. Kajari Kab Manokwari
19. Ketua pengadilan negeri manokwari
20. Kepala kantor kemeterian agama kab Manokwari
21. Kepala badan kesbangpol dan linmas kab Manokwari
22. Ketua FKUB kab Manokwari
23. Ketua BKAG kab Manokwari
24. Klasis GKI Manokwari
25. Ketua tim Pastoral wilayah manokwari
26. Ketua MUI kab Manokwari
27. Kepala suku besar arfak
28. Ketua Mekkesa
29. Kepala suku mansim
30. Ketua DAP wilayah III kepala burung.
31. Para pemimpin denominasi gereja di kab manokwari.
32. Kepala distrik Manokwari selatan
33. Lurah kelurahan Andai
34. H. Nurjaya
35. H. Appe.

No comments:

Post a Comment