Dalam Islam, suami dilarang berhubungan
(jima’) dengan istrinya ketika ia sedang haid/menstruasi. Larangan ini
berlaku baik tanpa kondom atau dengan memakai kondom.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ
Mereka bertanya kepadamu tentang
haidh. Katakanlah: “Haidh itu adalah suatu kotoran”. Oleh sebab itu
hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah
kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci,
maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu.
Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai
orang-orang yang mensucikan diri. (QS. Al Baqarah: 222)
Para ulama sepakat bahwa “fa’tazilu” dan
“walaa taqrabuuhunna” itu adalah larangan berhubungan (jima’). Adapun
selain itu, tetap diperbolehkan. Ibnu Qudamah menjelaskan, “ketika Allah
hanya memerintahkan untuk menjauhi tempat keluarnya darah, ini dalil
bahwa selain itu, hukumnya boleh.”
Bahkan Aisyah menceritakan, Rasulullah juga bermesraan dengannya saat haid dengan tetap menghindari hubungan suami istri.
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا حِضْتُ يَأْمُرُنِي أَنْ أَتَّزِرَ، ثُمَّ يُبَاشِرُنِي
Apabila saya haid, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruhku untuk memakai sarung kemudian beliau bercumbu denganku. (HR. Tirmidzi dan Ahmad; shahih)
Ini juga menjadi solusi dan jawaban
kepada suami jika ia mengajak berhubungan ketika Anda sedang haid.
Tawarkan bahwa Anda siap melayani suami bermesraan asal tidak sampai
jima’. Dan halal bagi suami istri sekiranya sang suami “keluar” dengan
bantuan tangan istri atau sentuhannya.
Ingatkan suami untuk benar-benar
menghindari jima’ di saat haid, baik dengan kondom ataupun tidak.
Larangan dalam ayat tersebut bukanlah sebatas karena “darah haid kotor”
dan bisa dihindari dengan kondom. Tetapi illatnya adalah karena ada
larangan dalam surat Al Baqarah ayat 222 tersebut. Sangat mungkin, ada
rahasia dan hikmah yang hanya diketahui Allah Subhanahu wa Ta’ala di
balik larangan tersebut.
Ingatkan pula suami dengan peringatan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:
مَنْ أَتَى حَائِضًا أَوِ امْرَأَةً فِى دُبُرِهَا أَوْ كَاهِنًا فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ صلى الله عليه وسلم
“Barangsiapa yang menyetubuhi wanita
haid atau menyetubuhi wanita di duburnya, maka ia telah kufur terhadap
apa yang diturunkan kepada Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah; shahih)
Tentu saja, istri yang baik harus
menggunakan cara sebaik-baiknya dalam mengingatkan suami agar
keharmonisan berkeluarga tetap terjaga. Wallahu a’lam bish shawab. [Tim
Redaksi Webmuslimah.com]
*Dikembangkan dari jawaban Dr. Muzammil H. Siddiqi, President of the Islamic Society of North America states
No comments:
Post a Comment