Pemerintah Indonesia akhirnya menetapkan tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional. Penetapan tersebut berdasarkan atas Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2015.
Alasan utama ditetapkanya tanggal 22
Oktober sebagai hari santri menurut Presiden Joko Widodo (Jokowi) adalah
untuk meneladani semangat jihad keindonesiaan para pendahulu.
“Semangat kebangsaan, cinta Tanah Air, rela berkorban untuk bangsa dan negara,” ujar Presiden Jokowi saat Deklarasi Hari Santri Nasional di Masjid Istiqlal, ujar Jokowi sebagaimana dilansir sindonews, Kamis (22/10/2015).
Lebih lanjut Jokowi mengungkapkan bahwa
perjuangan kemerdekaan Indonesia, tidak akan pernah terwujud apabila
tidak ada semangat jihad keindonesiaan, semangat jihad kebangsaan atau
semangat jihad untuk kemerdekaan dan kemajuan Indonesia yang hidup di
dada setiap elemen bangsa.
Dalam kesempatan tersebut, Jokowi juga
mengungkapkan bahwa sejarah mencatat para santri mewakafkan hidupnya
untuk mempertahankan kemerdekaan Indonesia dan mewujudkan cita-cita
kemerdekaan tersebut.
“Para santri dengan caranya
masing-masing bergabung dengan seluruh elemen bangsa yang lain melawan
penjajah, menyusun kekuatan di daerah-daerah terpencil, mengatur
strategi dan mengajarkan kesadaran tentang arti kemerdekaan.” ujar Jokowi dihadapan para santri.
Para tokoh santri yang dianggapnya ikut
menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, di antaranya KH
Hasyim As’yari (Nahdlatul Ulama), KH Ahmmad Dahlan (Muhammadiyah), A
Hassan (Persis), Ahmad Soorhati (Al-Irsyad) dan Mas Abdul Rahman
(Matlaul Anwar).
Penetapan tanggal 22 Oktober sebagai
hari santri nasional dengan terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor
22 Tahun 2015. Keppres itu ditandatangani Presiden Jokowi pada 15
Oktober 2015.
No comments:
Post a Comment