Wednesday, 7 October 2015

ANGGOTA DEWAN YANG TEBAR KONTROVERSI AKAN MENDAPAT SANGSI DARI PUBLIK


Dalam akun twiternya @salimsegaf,memberi rancangan mengenai undang-udang pemberantasan koropsi, ia menyidir anggota dewan yang tebar kontroversi akan mendapat sangsi sendiri dari masyarakat. Rabu (8/10/15). Dilansir antaranews.com, Ketua DPP PKS Bidang Polhukam, Almuzzammil Yusuf menegaskan partainya menolak revisi Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjadi inisiatif DPR. dalam akunya beliau mengunggah nama-nama partai dan anggota dewan yang mendukung RUU KPK tersebut. Partai yang mendukung RUU yakni PDI-P, Nasdem, Golkar, PPP, Hanura dan PKB. “PKS menolak usulan perubahan UU KPK menjadi inisiatif DPR di Baleg. Saya melihat perbedaan antarfraksi terlalu tajam dan bisa menjadi bola liar,” katanya dalam keterangan tertulisnya di Jakarta. Menurut dia, apabila pemerintah serius ingin merevisi UU itu PKS mempersilakannya sebagai usul pemerintah, sedangkan DPR hanya akan menyiapkan Daftar Inventarisir Masalah (DIM) versi DPR. “PKS tidak ingin mengulangi peristiwa yang sama, Juni 2015 Pemerintah mengusulkan Revisi UU KPK, namun tiba-tiba pemerintah balik badan sehingga citra DPR dipermalukan,” ujar Almuzzamil. PKS, ujar Muzzammil, melihat perubahan UU KPK bukan prioritas karena agenda utama pemerintah dan DPR saat ini adalah mencari solusi penyelesaian agar Indonesia segera keluar dari krisis mata uang rupiah, pangan, asap, dan air. “DPR dan Pemerintah harus berempati dengan kondisi rakyat. Kita tidak boleh berpolemik di tengah rakyat sedang menderita,” tandas Almuzzamil.

No comments:

Post a Comment