PERMOHONAN
Mohon perkenan bapak/ibu/Sdr/Sdri sekalian untuk
mendukung dan berpartisipasi menjadi Petitor "Petisi Tambang Freeport
untuk Rakyat" di bawah ini.
Penandatanganan dan pembacaan petisi
akan dilangsungkan hari Kamis, 17 Desember 2015 jam 1000-1300 WIB
bertempat di Ruang GBHN Nusantara V, MPRI RI.
Terima kasih.
____________________________________
Jakarta, 17 Desember 2015
PETISI TAMBANG FREEPORT UNTUK RAKYAT
Tambang Freeport merupakan salah satu tambang emas, perak dan tembaga
yang mempunyai cadangan terbesar di dunia. Sesuai situs resmi
Freeport-McMoRan,
fcx.com,
cadangan terbukti emas dan tembaga yang masih tersimpan di wilayah
Tambang PT Freeport Indonesia (PTFI), Grasberg, masing-masing sebesar
28,2 juta ounces dan 29.0 miliar pounds. Dengan harga rata-rata emas US$
1250 per ounce dan harga tembaga US$ 3,5 per pound, maka nilai
pendapatan kotor cadangan terbukti Tambang Freeport minimal adalah US$
136,75 miliar atau Rp 1.914,4 triliun (kurs US$/Rp=14.000).
Kontrak Karya (KK) Freeport ditandatangani oleh Pemerintah RI dengan
PTFI pada 5 April 1967, berlaku selama 30 tahun hingga 4 April 1997.
Namun sebelum KK berakhir, pada 30 Desember 1991, KK Freeport telah
diperpanjang selama 30 tahun, sehingga kontrak baru akan berakhir pada
29 Desember 2021. Diduga proses perpanjangan kontrak ini penuh nuansa
kongkalikong antara oknum pejabat Pemerintah Indonesia dan PTFI yang
bisa di kategorikan ke dalam tindak pidana korupsi/KKN.
Akibat
kontrak yang disepakati sarat dengan prilaku yang diduga berbau KKN,
maka sebagai pemilik sumber daya mineral, Indonesia gagal mendapat
manfaat yang optimal. Bahkan setelah PTFI beroperasi selama 47 tahun,
Indonesia tidak memperoleh kesempatan untuk ikut mengelola jalannya
perusahaan tambang. Akibatnya, porsi keuntungan terbesar justru
dinikmati oleh PTFI/Freeport-McMoRan.
Dengan berlakunya UU
Minerba No.4/2009, PTFI berkewajiban menyesuaikan seluruh ketentuan
dalam KK dengan ketentuan yang ada dalam UU Minerba. Pelaksanaan
penyesuaian ketentuan KK ini berlangsung dalam proses renegosiasi
kontrak yang antara lain difokuskan pada penentuan luas wilayah,
kewajiban divestasi, kewajiban penggunaan produk dalam negeri,
peningkatan penerimaan negara, kewajiban smelting dalam negeri dan
penetapan periode kontrak. Namun meskipun proses renegosiasi telah
berlangsung lebih dari 5 tahun, PTFI tetap menolak mematuhi perintah UU
Minerba No.4/2009.
Karena cadangan mineral masih sangat besar,
maka Freeport-McMoRan berupaya dengan segala cara guna memperoleh
perpanjangan kontrak atau Ijin Usaha Perpanjangan Khusus (IUPK),
termasuk membangkang perintah UU. Pembangkangan PTFI diawali sikap Wakil
Dubes AS Ted Odius pada 11 Juni 2011 dan Dubes AS Scott Marciel pada 2
Februari 2012 yang menyatakan renegosiasi kontrak melanggar azas
kesucian kontrak (contract sanctity) dan mengganggu iklim investasi.
Sambil membangkang UU dan mengulur waktu, Freeport-McMoRan mendesak
pemerintah memberi kepastian perpanjangan operasi dengan alasan dana
yang diinvestasi besar, sementara sisa waktu kontrak yang tinggal 6
tahun.
Tuntutan
Sebagai pemilik sumber daya mineral,
Indonesia harus memperoleh porsi keuntungan dan manfaat tambang yang
lebih besar dibandingkan dengan yang diperoleh kontraktor. Indonesia pun
harus menegakkan kedaulatan negara dan menjaga martabat bangsa dari
arogansi investor asing. Indonesia harus menjadi pengelola Tambang
Freeport sesuai dengan amanat konstitusi, Pasal 33 UUD 1945. Oleh sebab
itu kami Petitor “Petisi Tambang Freeport untuk Rakyat” bersama-sama
dengan Rakyat Indonesia dengan ini menyatakan hal-hal sebagai berikut:
1. Menuntut DPR RI untuk segera membentuk Pansus Freeport dan
mengajukan Hak Angket kepada Pemerintah, sekaligus memeriksa oknum
pejabat Pemerintah yang manipulatif dan berkongkalikong dengan
Freeport-McMoRan;
2. Menuntut Pemerintah RI untuk segera menyatakan bahwa sejak tahun 2021 operasi Tambang Freeport tidak akan diperpanjang;
3. Menuntut PTFI/Freeport-McMoRan untuk membayar ganti rugi
kerusakan lingkungan akibat pembuangan limbah dan tail-link yang
melanggar praktik penambangan yang baik dan ramah lingkungan;
4.
Meminta Pemerintah RI untuk menjamin pemilikan saham oleh BUMD
(Pemprov Papua dan Papua Barat) melalui pembentukan konsorsium dengan
BUMN;
5. Membebaskan keputusan kontrak Tambang Freeport dari
perburuan rente dan upaya meraih dukungan politik dan logistik dari
Pemerintah AS dan Freeport-McMoRan;
6. Mengikis habis
pejabat-pejabat pemerintah yang telah menjadi kaki-tangan asing dengan
berbagai cara antara lain yang dengan sengaja atau tidak sengaja atau
secara langsung atau tidak langsung telah memanipulasi informasi,
melakukan kebohongan publik, melecehkan kemampuan SDM dan BUMN, serta
merendahkan martabat bangsa;
7. Mendorong KPK untuk terlibat
aktif mengawasi proses penyelesaian renegosiasi kontrak PTFI dan
menjamin tidak diperpanjangnya operasi tambang sejak 2021.
Setiap
upaya yang dilakukan untuk membatasi dan menghilangkan hak Penguasaan
Negara melalui BUMN merupakan pengkhianatan terhadap konstitusi,
melecehkan hak rakyat dan mengabaikan tuntutan reformasi berupa
pemerintahan yang bebas KKN. Segenap komponen bangsa dan seluruh rakyat
Indonesia diminta untuk mendukung dan bergabung dalam gerakan advokasi
ini guna tercapainya seluruh tuntutan dalam petisi.
Indonesian Resources Studies, IRESS, bersama para Petitor
“Petisi Tambang Freeport untuk Rakyat
Marwan Batubara (IRESS
Chandra Tirta Wijaya (Anggota DPR RI 2009-2014)
Ihsan Qolba Lubis (Anggota DPR RI 2004-2019)
M. Hatta Taliwang (Anggota DPR RI 1999-20004)
Dr. Syahganda Nainggolan (Sabang-Merauke Institute)
Prof. Sri-Edi Swasono (Guru Besar UI)
Prof. Din Syamsuddin (Ketua PP Muhammadiah 2010-2015)
Kwik Kian Gie (Kepala Bappenas 1999-2004)
Jend. Purn. Djoko Santoso (Panglima TNI 2007-2010)
Prof. Dr. R. Siti Zuhro (Peneliti LIPI)
Prof. Tjipta Lesmana (Pakar Komunikasi Publik)
Prof. Dr. Mochtar Pabottingi (Peneliti LIPI)
Prof. Dr. Mukhtasor (Anggota DEN 2011-2015)
Bursah Zarnubi (Anggota DPR RI 1999-2004)
Dr. Fadil Hasan (Peneliti INDEF)
Dr Erwin Ramedan (IRESS)
Lily Wahid (Anggota DPR RI 2009-2014), Adhie Massardi (GIB)
Dr Hariman Siregar (Indemo)
Prof. Dr Syaiful Bahri (Rektor Universitas Muhammadiyah)
Prof Dr. M. Asdar (Guru Besar FE Unhas)
Kartika Nur Rakhman (Ketua DPP KAMMI)
Bambang Irawan (Koordinator Pusat BEM Seluruh Indonesia)
Dr. Revrisond Baswir (Pimpinan AEPI)
Benni Pramula (Ketua DPP IMM), dst.