Tuesday, 10 November 2015

Air Mani Itu Suci Lho


Mani atau cairan semen adalah cairan yang keluar ketika mimpi basah atau berhubungan intim. Ciri-ciri mani adalah warnanya keruh, memiliki bau yang khas, keluar dengan syahwat, keluar dengan memancar dan membuat lemas. Bedanya madzi dan mani, madzi adalah cairan tipis dan putih, keluar tanpa syahwat, tanpa memancar, tidak membuat lemas dan keluar ketika muqoddimah hubungan intim. Madzi itu najis, sedangkan mengenai status mani apakah najis ataukah suci terdapat perselisihan di kalangan ulama.
Ada yang mengatakan bahwa mani itu najis seperti Abu Hanifah, Imam Malik dan Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya.[1]
Dalil ulama yang menyatakan bahwa mani itu najis adalah riwayat dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ يَغْسِلُ الْمَنِىَّ ثُمَّ يَخْرُجُ إِلَى الصَّلاَةِ فِى ذَلِكَ الثَّوْبِ وَأَنَا أَنْظُرُ إِلَى أَثَرِ الْغَسْلِ فِيهِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mencuci bekas mani (pada pakaiannya) kemudian beliau keluar untuk melaksanakan shalat dengan pakaian tersebut. Aku pun melihat pada pakaian beliau bekas dari mani yang dicuci tadi.”[2]
Sedangkan ulama lainnya menganggap bahwa mani itu suci. Ulama yang berpendapat seperti ini adalah para pakar hadits, Imam Asy Syafi’i, Daud Azh Zhohiri, dan salah satu pendapat Imam Ahmad.[3] Dalil yang mendukung pendapat kedua ini adalah dalil yang menunjukkan bahwa ‘Aisyah pernah mengerik pakaian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang terkena mani. ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan,
كُنْتُ أَفْرُكُهُ مِنْ ثَوْبِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه
“Aku pernah mengerik mani tersebut dari pakaian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.”[4]
Dalam lafazh lainnya, dari ‘Alqomah dan Al Aswad, mereka mengatakan,
أَنَّ رَجُلاً نَزَلَ بِعَائِشَةَ فَأَصْبَحَ يَغْسِلُ ثَوْبَهُ فَقَالَتْ عَائِشَةُ إِنَّمَا كَانَ يُجْزِئُكَ إِنْ رَأَيْتَهُ أَنْ تَغْسِلَ مَكَانَهُ فَإِنْ لَمْ تَرَ نَضَحْتَ حَوْلَهُ وَلَقَدْ رَأَيْتُنِى أَفْرُكُهُ مِنْ ثَوْبِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَرْكًا فَيُصَلِّى فِيهِ.
“Ada seorang pria menemui ‘Aisyah dan di pagi hari ia telah mencuci pakaiannya (yang terkena mani). Kemudian ‘Aisyah mengatakan, “Cukup bagimu jika engkau melihat ada mani, engkau cuci bagian yang terkena mani. Jika engkau tidak melihatnya, maka percikilah daerah di sekitar bagian tersebut. Sungguh aku sendiri pernah mengerik mani dari pakaian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian beliau shalat dengan pakaian tersebut.”[5]
Penulis Kifayatul Akhyar, Taqiyuddin Abu Bakr Ad Dimaysqi rahimahullah mengatakan, “Seandainya mani itu najis, maka tidak cukup hanya dikerik (dengan kuku) sebagaimana darah (haidh) dan lainnya. Sedangkan riwayat yang menyatakan bahwa mani tersebut dibersihkan dengan dicuci, maka ini hanya menunjukkan anjuran dan pilihan dalam mensucikan mani tersebut. Inilah cara mengkompromikan dua dalil di atas. Dan menurut ulama Syafi’iyah, hal ini berlaku untuk mani yang ada pada pria maupun wanita, tidak ada beda antara keduanya.”[6]
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan, “Sudah maklum bahwa para sahabat pasti pernah mengalami mimpi basah di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Pasti pula mani tersebut mengenai badan dan pakaian salah seorang di antara mereka. Ini semua sudah diketahui secara pasti. Seandainya mani itu najis, maka tentu wajib bagi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan mereka untuk menghilangkan mani tersebut dari badan dan pakaian mereka sebagaimana halnya perintah beliau untuk beristinja’ (membersihkan diri selepas buang air), begitu pula sebagaimana beliau memerintahkan untuk mencuci darah haidh dari pakaian, bahkan terkena mani lebih sering terjadi daripada haidh. Sudah maklum pula bahwa tidak ada seorang pun yang menukil kalau Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam memerintahkan salah seorang sahabat untuk mencuci mani yang mengenai badan atau pakaiannya. Dari sini, diketahui dengan yakin bahwa mencuci mani tersebut tidaklah wajib bagi para sahabat. Inilah penjelasan yang gamblang bagi yang ingin merenungkannya.”[7]
Yang dimaksud dengan mengerik di sini adalah menggosok dengan menggunakan kuku atau pengerik lainnya.[8] Seseorang bisa membersihkan badan atau pakaian yang terkena mani dengan cara mengerik jika mani tersebut dalam keadaan kering. Dan jika hanya dikerik masih banyak tersisa, maka lebih baik dengan dicuci.[9]
Ringkasnya, mani itu suci. Inilah pendapat yang lebih kuat.
Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Terima Uang "Nyasar" Rp 5,1 Miliar, Nasabah BNI Habiskan Rp 2,2 Miliar


 Suparman
 menunjukkan rekening tabungan BNI miliknya serta SMS Banking yang menyatakan uang Rp 5,1 miliar masuk ke rekeningnya, Senin (9/11/2015). Uang nyasar tersebut masuk rekening Suparman pada 2 Februari 2015 lalu.
Selasa, 10 November 2015 | 10:47 WIB

 Suparman (51), warga Ngabang, Landak, Kalimantan Barat, mengaku kecewa terhadap Bank Negara Indonesia (BNI) cabang Pontianak karena memblokir rekeningnya.

Hal itu dilakukan pihak BNI setelah uang sejumlah Rp 5,1 miliar tersasar ke rekeningnya beberapa bulan lalu. Dalam hitungan hari, rekeningnya langsung diblokir hingga kini.

"Sampai sekarang saya belum tahu dari mana asal-muasal uang yang masuk itu. Jadi kalau ada kasus pencucian uang, bisa-bisa saya kena juga. Itu yang saya tidak mau, makanya saya minta penjelasan yang jelas dari pihak BNI," ujarnya, Senin (9/11/2015).

Suparman mengaku sempat membuat laporan ke Polda Kalbar mengenai tindakan BNI tersebut. Polda baru mengirim surat pemberitahuan hasil penyelidikan tertanggal 29 Oktober 2015 yang menyatakan bahwa penyelidikan terhadap laporannya dihentikan pada tanggal 24 April 2015.

Habis Rp 2,2 miliar

Suparman menuturkan, kejadian bermula saat dia menerima SMS banking pada tanggal 2 Februari 2015 malam bahwa ada uang masuk ke rekeningnya sebesar Rp 5.104.439.450.

Tanpa melakukan konfirmasi, pada tanggal 4 Februari 2015, dirinya lalu melakukan penarikan melalui ATM sebesar Rp 10 juta dan mentransfer uang sebesar Rp 100 juta kepada rekannya.

Pada tanggal 5 Februari 2015, dia kembali melakukan transaksi lagi dengan mentransfer sebesar Rp 100 juta kepada temannya.

Kemudian pada hari yang sama, Suparman menarik tunai sebesar Rp 10 juta melalui ATM dan Rp 500 juta di BNI Ngabang.

Masih pada tanggal yang sama, dirinya juga mentransfer sebanyak tiga kali kepada temannya sebesar Rp 1,5 miliar. Total transaksi yang dilakukannya pada 4 dan 5 Februari itu sebesar Rp 2,2 miliar.

Lalu, lanjut Suparman, ketika mengecek saldo pada sore hari sekitar pukul 17.54 WIB di tanggal yang sama, saldo yang seharusnya masih tersisa lebih dari Rp 2,8 miliar sudah tidak ada.

Keesokan harinya, tepatnya tanggal 6 Februari 2015, pihak pimpinan BNI Pontianak dan Ngabang memintanya untuk mengembalikan uang sebesar Rp 500 juta.

"Saya juga sudah lapor ke Dirkrimsus Polda Kalbar tentang tindak pidana perbankan. Tapi dari hasil penyelidikan polisi, laporan tersebut dihentikan. Karena sudah berkoordinasi dengan OJK, dan OJK menyatakan salah transfer oleh BNI tidak melanggar ketentuan," katanya, Senin (9/11/2015).

Enggan komentar

Sementara itu, Pemimpin Cabang Pembantu Bank BNI Ngabang, Okta Ansardi, mengaku bahwa permasalahan uang Rp 5,1 miliar tersasar ke rekening Suparman itu sudah diserahkan ke pihak Kantor BNI di Pontianak.

Okta mengaku, dirinya tidak bisa memberikan keterangan lebih jauh mengenai masalah tersebut.

"Kami tidak bisa ngomong apa-apa lagi, dan kami hanya laporkan ke kantor pusat. Sebab, kami di sini hanya cabang pembantu, jadi tidak punya hak lagi untuk memberikan keterangan masalah itu," ujarnya.

update

Melalui keterangan tertulis, PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) menyatakan kejadian salah transfer kepada nasabah di Pontianak telah diselesaikan.

Corporate Secretary BNI Tribuana Tunggadewi menyatakan tidak ada kerugian finansial yang dialami nasabah maupun BNI.

Friday, 6 November 2015

Skandal Diplomasi Saat Kunjungan Presiden Jokowi ke Amerika terbongkar


SKANDAL DIPLOMASI: Orang Singapura Ini Membayar US$80.000 Agar Presiden Jokowi Mendapatkan Akses Ke Gedung Putih

Sebuah perusahaan konsultan Singapura diketahui telah membayar US$80.000 atau setara Rp1 miliar kepada sebuah firma pelobi asal Las Vegas untuk membantu Presiden Joko Widodo mendapatkan akses ke Gedung Putih, dalam muhibah Presiden RI ke Amerika Serikat, akhir Oktober lalu.

Hal itu diungkapkan oleh Dr. Michael Buehler, dosen Ilmu Politik Asia Tenggara pada School of Oriental and African Studies di London. Buehler mengungkapkan hal tersebut melalui artikelnya yang dipublikasikan di situs New Mandala, http://asiapacific.anu.edu.au/, yang berjudul "Waiting in the White House lobby", pada Jumat (6/11).

New Mandala adalah situs yang didirikan oleh Profesor Andrew Walker dan Dr Nicholas Farrelly dari Coral Bell School of Asia Pacific Affairs, Australian National University, pada Juni 2006. Situs ini berisi rangkaian analisis dan perspektif politik terkait dengan dinamika yang terjadi di kawasan Asia Tenggara.

Dalam artikelnya, Buehler mengutip dokumen per 8 Juni 2015 yang dibuka ke Kementerian Kehakiman AS per 17 Juni 2015. Dokumen itu menyatakan bahwa konsultan Singapura, Pereira International PTE LTD, telah menyepakati kerja sama dengan R&R Partner’s Inc, pelobi asal Las Vegas, AS, senilai US$80.000.

Dengan kesepakatan itu, R&R Partner's akan bekerja sebagai konsultan bagi para pejabat RI, yang membantu untuk mendapatkan akses ke Washington, dalam rangka kunjungan Presiden Joko Widodo ke AS. R&R Partner’s juga akan mengomunikasikan pentingnya RI bagi AS di sektor keamanan, perdagangan, dan ekonomi, kepada orang-orang berpengaruh di Gedung Putih.

Kontrak tersebut juga mengidentifikasi sosok konsultan yang dimaksud, yaitu Morgan Baumgartner, selaku Executive Vice President and General Counsel R&R Partner's. Kontrak itu diteken oleh Sean Tonner selaku President R&R Partners, and Derwin Pereira atas nama Pereira International.

Menurut Buehler, situs web R&R Partner’s tidak menunjukkan bahwa konsultan tersebut tahu banyak tentang dinamika politik di Indonesia atau berpengalaman bekerja di Indonesia, sehingga bisa mengomunikasikan pentingnya RI bagi AS. Hal ini juga dikonfirmasi oleh latar belakang Baumgartner dan Tonner.


Derwin Pereira
Sebaliknya, Derwin Pereira, konsultan Singapura yang membayar US$80.000 ke R&R Partners untuk Pemerintah RI, punya track record yang sangat meyakinkan. Dia mantan Kepala Biro media ternama Singapura The Straits Times di Jakarta pada 1998, lalu ditempatkan di Washington, hingga akhirnya resign dan mendirikan konsultan.

Pereira, master dari Harvard ini, adalah juga anggota dewan internasional pada Kennedy School's Belfer Center for Science and International Affairs. Pereira juga membiayai Derwin Pereira Graduate Fellowship untuk mendukung program bea siswa Edward S. Mason bagi pelajar dan mahasiswa dari Indonesia.

Dia juga pernah bekerja sama dengan Yayasan Anchora yang didirikan mantan Menteri Perdagangan era Presiden Yudhoyono yaitu Gita Wirjawan, guna menyeleksi warga negara RI yang layak mendapat bea siswa. Salah satu yang lolos dari ‘seleksi’ itu adalah Agus Yudhoyono, anak sulung Presiden Yudhoyono.

Selain itu, sejak 2012, Pereira juga mensponsori Derwin Pereira Indonesia Initiative (DPII), sebuah seri dialog yang digelar di Washington-AS, yang menampilkan para politisi Indonesia yang diperhitungkan bersama Center for Strategic and International Studies (CSIS), salah satu lembaga think tank di Indonesia yang dikenal memiliki jaringan luas.

Skandal ini jadi sorotan dunia
Meski Pereira memiliki track record yang panjang dalam urusan lobi dengan elit-elit di pemerintahan Indonesia, kontraknya dengan R&R Partner’s tak sedikit pun menyebut nama atau pejabat RI, termasuk Menko Polkam Luhut Pandjaitan, yang batal berangkat ke AS pada Maret lalu terkait dengan muhibah Presiden.

Akan tetapi, Buehler mencatat, Pereira memiliki kaitan yang jelas dan sangat erat dengan Luhut Pandjaitan. Pereira menulis sejumlah cerita tentang Luhut saat menjadi wartawan The Straits Times di Indonesia, dan juga mewawancarainya di Singapura saat Luhut menjadi Dubes RI untuk Singapura pada 1999-2000.

Situs Pereira International juga menampilkan foto Luhut sama seperti yang terpampang pada situs Toba Sejahtra, perusahaan tambang dan perkebunan milik Luhut. "Namun, tak ada bukti bahwa Luhut-lah yang memerintahkan Pereira untuk membayar R&R Partner’s sebesar US$80,000 atas jasa lobinya," ungkap Buehler.

Dalam artikel itu, Buehler menilai pencapaian diplomasi dari muhibah Presiden RI ke AS mengecewakan. Selain adanya R&R Partner’s tadi, dia juga menyebut lemahnya koordinasi antarpejabat dan diplomat RI. Belum ada respons dari Kantor Presiden, Kemenlu RI, maupun Pereira atas artikel Buehler ini.

Sumber: http://kabar24.bisnis.com/read/20151106/19/489818/skandal-diplomasi-orang-singapura-ini-membayar-us80.000-agar-presiden-jokowi-mendapatkan-akses-ke-gedung-putih

***

Di akhir artikelnya, Dr. Michael Buehler menulis:

Who within Widodo’s government ordered Pereira to make the payment? Was Indonesian taxpayer money used to hire a Las Vegas lobbying firm to deliver services that Indonesia’s US embassy could have easily put together? Was this done in coordination with foreign affairs minister Retno Marsudi, or was this an attempt to bypass the ministry? If the latter, is Widodo in control of his government, or are there too many competing interests in the president’s inner circle to devise a coherent foreign policy agenda?

It’s unlikely Indonesians will receive answers to these questions and to the question of why their government bungled Widodo’s visit to the US. Not only is the world of lobbyists and political elites extremely opaque, but as is well known, what happens in Vegas stays in Vegas.


(Siapa di dalam pemerintahan Jokowi yang memerintahkan Pereira untuk membayar US$80,000? Apakah uang pajak orang Indonesia yang dipakai untuk membayar firma pe-lobby Las Vegas padahal Kedubes Indonesia bisa melakukan dengan mudah? Apakah ini dilakukan dalam koordinasi dengan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, atau apakah ini merupakan upaya untuk memotong kementerian? Jika yang terakhir, apakah kontrol pemerintahan berada di tangan Jokowi, atau ada terlalu banyak kepentingan bersaing dalam lingkaran dalam presiden untuk menyusun agenda kebijakan luar negeri yang koheren?

Ini tidak mungkin pemerintah Indonesia akan memberi jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut dan pertanyaan mengapa pemerintah mereka ceroboh saat kunjungan Jokowi ke AS. Tidak hanya dunia pelobi dan elit politik sangat buram, tapi seperti diketahui, apa yang terjadi di Vegas tetap di Vegas (tetap menjadi rahasia).)

Di laman facebooknya, jurnalis senior Farid Gaban mengomentari:

"Artikel di bawah ini ("Waiting in the White House lobby") mengungkap kejanggalan: sebuah perusahaan Singapura, Pereira International, menyewa konsultan public relations (lobbyist) di Las Vegas utk mengatur kunjungan Presiden Jokowi di Amerika tempo hari. Kok bisa? Perusahaan itu milik Derwin Pereira, mantan wartawan The Strait Times yg pernah ngepos di Jakarta dan dikenal dekat dg Menkopolkam Luhut Panjaitan. Jika kunjungan Jokowi di AS kemarin dinilai gagal atau "flop", sebagian akibat adanya persaingan/saling jegal antara Luhut dengan Kementrian Luar Negeri. Artikel di bawah ini juga menyoroti kalang-kabutnya diplomasi internasional kita."

Terkait sosok Derwin Pereira, Farid Gaban berkomentar:

"PEREIRA. Sejak lama saya sering bertanya-tanya siapa sebenarnya Derwin Pereira: wartawan, agen atau lobbyist politik? Sebagai wartawan The Strait Times (Singapura) dia pernah mangkal di Jakarta dan Washington. Di tengah gencarnya kampanye "war on terror" George Bush beberapa tahun lalu, Pereira adalah wartawan pertama yg menulis kaitan Pesantren Ngruki dg Al Qaeda, sekaligus memberi Indonesia citra meyakinkan sbg "sarang teroris" dan memuluskan jalan "war on terror" di sini. Kini dia CEO Pereira International, perusahaan konsultan politik, antara lain memanfaatkan koneksinya yg "kuat dan mendalam" dg elit2 politik Jakarta selama jadi wartawan. Dia juga menyombongkan diri punya akses eksklusif informasi vital (tentang Indonesia) dr para elit tadi."

Apakah ini makin memperjelas kenapa Presiden Jokowi tetep ngotot ke Amerika di tengah bencana asap?

Anjuran Hubungan Intim pada Malam Jum’at


Di kalangan awam, terjadi pemahamann bahwa pada malam Jum’at itu disunnahkan. Bahkan inilah yang dipraktekkan. Memang ada hadits yang barangkali jadi dalil, namun ada pemahaman yang kurang tepat yang dipahami oleh mereka.
Dari Aus bin Aus, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَغَسَّلَ ، وَبَكَّرَ وَابْتَكَرَ ، وَدَنَا وَاسْتَمَعَ وَأَنْصَتَ ، كَانَ لَهُ بِكُلِّ خُطْوَةٍ يَخْطُوهَا أَجْرُ سَنَةٍ صِيَامُهَا وَقِيَامُهَا
“Barangsiapa yang mandi pada hari Jum’at dengan mencuci kepala dan anggota badan lainnya, lalu ia pergi di awal waktu atau ia pergi dan mendapati khutbah pertama, lalu ia mendekat pada imam, mendengar khutbah serta diam, maka setiap langkah kakinya terhitung seperti puasa dan shalat setahun.” (HR. Tirmidzi no. 496. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).
Ada ulama yang menafsirkan maksud hadits penyebutan mandi dengan ghosala bermakna mencuci kepala, sedangkan ightasala berarti mencuci anggota badan lainnya. Demikian disebutkan dalam Tuhfatul Ahwadzi, 3: 3. Bahkan inilah makna yang lebih tepat.
Ada tafsiran lain mengenai makna mandi dalam hadits di atas. Sebagaimana kata Ibnul Qayyim dalam Zaadul Ma’ad,
قال الإمام أحمد : (غَسَّل) أي : جامع أهله ، وكذا فسَّره وكيع
Imam Ahmad berkata, makna ghossala adalah menyetubuhi istri. Demikian ditafsirkan pula oleh Waki’.
Tafsiran di atas disebutkan pula dalam Fathul Bari 2: 366 dan Tuhfatul Ahwadzi, 3: 3. Tentu hubungan intim tersebut mengharuskan untuk mandi junub.
Namun kalau kita lihat tekstual hadits di atas, yang dimaksud hubungan intim adalah pada pagi hari pada hari Jum’at, bukan pada malam harinya. Sebagaimana hal ini dipahami oleh para ulama dan mereka tidak memahaminya pada malam Jum’at.
وقال السيوطي في تنوير الحوالك: ويؤيده حديث: أيعجز أحدكم أن يجامع أهله في كل يوم جمعة، فإن له أجرين اثنين: أجر غسله، وأجر غسل امرأته. أخرجه البيهقي في شعب الإيمان من حديث أبي هريرة.
As Suyuthi dalam Tanwirul Hawalik dan beliau menguatkan hadits tersebut berkata: Apakah kalian lemas menyetubuhi istri kalian pada setiap hari Jum’at (artinya bukan di malam hari, -pen)? Karena menyetubuhi saat itu mendapat dua pahala: (1) pahala mandi Jum’at, (2) pahala menyebabkan istri mandi (karena disetubuhi). Yaitu hadits yang dimaksud dikeluarkan oleh Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman dari hadits Abu Hurairah.
Dan sah-sah saja jika mandi Jum’at digabungkan dengan mandi junub. Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Jika seseorang meniatkan mandi junub dan mandi Jum’at sekaligus, maka maksud tersebut dibolehkan.” (Al Majmu’, 1: 326)
Intinya, sebenarnya pemahaman kurang tepat yang tersebar di masyarakat awam. Yang tepat, yang dianjurkan adalah hubungan intim pada pagi hari ketika mau berangkat Jumatan, bukan di malam hari. Tentang anjurannya pun masih diperselisihkan oleh para ulama karena tafsiran yang berbeda dari mereka mengenai hadits yang kami bawakan di awal.

Bolehkah Mandi Jumat di Pagi Hari ?


Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Jika seseorang mandi Jum’at sebelum terbit fajar (sebelum masuk waktu Shubuh, -pen), maka mandi Jum’atnya tidak sah menurut pendapat terkuat dalam madzhab Syafi’i, seperti ini pula dikatakan oleh mayoritas ulama. Namun Al Auza’i menganggapnya sah.”
Imam Nawawi rahimahullah kembali melanjutkan, “Jika seseorang mandi setelah terbit fajar, maka mandi Jum’atnya sah menurut ulama Syafi’iyah dan mayoritas ulama. Demikian dinyatakan oleh Ibnul Mundzir, Al Hasan Al Bashri, Mujahid, An Nakho’i, Ats Tsauri, Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur. Sedangkan Imam Malik berpendapat bahwa mandi Jum’at tidak sah kecuali dilakukan ketika hendak berangkat shalat Jum’at. Namun para ulama tadi menyatakan bahwa mandi Jum’at sebelum terbit fajar tidaklah sah, dan yang menyatakan sah hanyalah Al Auza’i. Al Auza’i menyatakan bahwa boleh mandi sebelum fajar bagi yang ingin mandi junub dan mandi Jum’at.” (Lihat Al Majmu’ Syarh Al Muhaddzab, Imam Nawawi, 2; 285)
Al Bahuti Al Hambali rahimahullah mengatakan, “Awal mandi Jum’at adalah ketika terbit fajar dan tidak boleh sebelumnya. Namun yang paling afdhol adalah ketika hendak berangkat shalat Jum’at. Inilah yang lebih mendekati maksud.” (Kasyaful Qona’ ‘an Matnil Iqna’, Al Bahuti, 1: 415, Mawqi’ Al Islam)
Dari penjelasan di atas menunjukkan bahwa mandi Jumat dibolehkan di pagi hari. Adapun yang lebih afdhol adalah jika dilakukan menjelang akan berangkat shalat Jum’at.
Wallahu waliyyut taufiq.

Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul, 1 Jumadal Ula 1436 H di Darush Sholihin
Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

Thursday, 5 November 2015

Larangan Duduk Memeluk Lutut Saat Khutbah Jumat

Tidak sedikit jamaah shalat Jumat yang duduknya dalam keadaan memeluk lutut. Bahkan saking enaknya duduk seperti sampai tertidur. Padahal ada larangan dalam hadits mengenai duduk seperti itu dalam khutbah Jumat.
Hadits yang dimaksud adalah dari Sahl bin Mu’adz dari bapaknya (Mu’adz bin Anas Al-Juhaniy), ia berkata,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنِ الْحُبْوَةِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالإِمَامُ يَخْطُبُ
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari duduk dengan memeluk lutut pada saat imam sedang berkhutbah.” (HR. Tirmidzi no. 514 dan Abu Daud no. 1110. Al Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).
Imam Nawawi rahimahullah dalam Riyadhus Shalihin membawakan hadits di atas dengan menyatakan dalam judul bab,
كَرَاهَةُ الاِحْتِبَاءِ يَوْمَ الجُمُعَةِ وَالإِمَامُ يَخْطُبُ لِأَنَّهُ يَجْلِبُ النَّوْم فَيَفُوْت اِسْتِمَاع الخُطْبَة وَيَخَافُ اِنْتِقَاض الوُضُوْء
“Dimakruhkan memeluk lutut pada hari Jumat saat khatib berkhutbah karena dapat menyebabkan tertidur sehingga terluput dari mendengarkan khutbah dan khawatir pula seperti itu dapat membatalkan wudhu.”
Imam Nawawi membawakan perkataan Al Khattabi yang menyatakan sebab dilarang duduk ihtiba’,
نُهِيَ عَنْهَا لِاَنَّهاَ تَجْلِبُ النَّوْم فَتَعْرِض طَهَارَتُه لِلنَّقْضِ وَيَمْنَعُ مِنَ اسْتِمَاعِ الخُطْبَةِ
“Duduk dengan memeluk lutut itu dilarang (saat mendengar khutbah Jumat) karena dapat menyebabkan tidur saat khutbah yang dapat membatalkan wudhu, juga jadi tidak mendengarkan khutbah.” (Al Majmu’, 4: 592). Baca artikel: Hukum Tidur pada Khutbah Jumat
Menurut Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah, duduk ihtiba’ adalah duduk dengan mendekatkan paha pada perut dan betis didekatkan pada paha tadi, lalu diikat dengan tali, imamah atau cara lainnya. Lihat Syarh Riyadhus Sholihin, 6: 449.
Intinya, yang dilakukan adalah duduk yang sifatnya makruh atau terlarang. Kita biasa melihat pada sebagian jama’ah shalat Jumat seperti contoh duduk di bawah ini.
duduk_ihtiba_memeluk_lutut
Duduk ihtiba’ (memeluk lutut) yang terlarang dalam Khutbah Jumat
duduk_ihtiba_memeluk_lutut_2
Duduk yang dibolehkan saat mendengar Khutbah Jumat

Abu Bakar Baasyir Kalau Ceramah Isinya Hate Speech


Tentang Surat Edaran (SE) ujaran kebencian alias hate speech yang mengundang kontroversi di Mabes Polri, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti pun angkat bicara.
Badrodin mengatakan ada dua bentuk hate speech yaitu ceramah yang kerap disampaikan Abu Bakar Baasyir dan kicauan di Twitter yang dilakukan Sekjen Jakmania Febrianto.
“Abu Bakar Baasyir itu kalau ceramah isinya hate speech. Sekjen Jakmania dalam Twitter-nya juga hate speech,” kata mantan kapolda Jatim itu, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/11) seperti dilansir Berita Satu.
Hate speech, katanya, harus ditangani. Alasannya, supaya juga kejadian di Sampang, Cikeusik, dan Temanggung tidak berulang.
SE yang memicu kontroversi itu, seperti diketahui, bernomor SE/6/X/2015. SE itu dikeluarkan pada 8 Oktober lalu dengan distribusi internal ke dalam jajaran Polri