Ada ilmu yang mesti diperhatikan sebelum
melaksanakan puasa Ramadhan. Ada larangan yang berisi perintah untuk
tidak berpuasa sehari atau dua hari sebelum Ramadhan. Karena ada yang punya tujuan melaksanakan puasa sebelum itu untuk hati-hati atau hanya sekedar melaksanakan puasa sunnah biasa.
Hadits yang membicarakan hal ini disebutkan oleh Ibnu Hajar dalam Bulughul Marom hadits no. 650 sebagai berikut:
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda,
“Janganlah kalian berpuasa satu atau dua hari sebelum Ramadhan kecuali seseorang yang punyakebiasaan puasa, maka bolehlah ia berpuasa.”(HR. Bukhari no. 1914 dan Muslim no. 1082).
Beberapa faedah dari hadits di atas:
1- Dalil ini
adalah larangan berpuasa satu atau dua hari sebelum Ramadhan karena
ingin hati-hati dalam penentuan awal Ramadhan atau hanya ingin
melaksanakan puasa sunnah biasa (puasa sunnah mutlak).
2- Larangan di sini adalah larangan haram, menurut pendapat lebih kuat karena hukum asal larangan demikian sampai ada dalil yang menyatakan berbeda.
3- Dikecualikan
di sini kalau seseorang yang punya kebiasaan puasa tertentu seperti
puasa Senin Kamis, atau puasa Daud (sehari puasa, sehari tidak puasa),
kalau dilakukan satu atau dua hari sebelum Ramadhan, maka tidaklah
mengapa.
4- Begitu pula dikecualikan jika seseorang ingin melaksanakan puasa wajib, seperti puasa nadzar,
kafaroh atau qodho’ puasa Ramadhan yang lalu, itu pun masih dibolehkan
dan tidak termasuk dalam larangan hadits yang kita kaji.
5- Hikmah
larangan ini adalah supaya bisa membedakan antara amalan wajib (puasa
Ramadhan) dan amalan sunnah. Juga supaya kita semakin semangat
melaksanakan awal puasa Ramadhan. Di samping itu, hukum puasa berkaitan
dengan melihat hilal (datangnya awal bulan). Maka orang yang mendahului
Ramadhan dengan sehari atau dua hari puasa sebelumnya berarti
menyelisihi ketentuan ini.
6- Ada hadits yang berbunyi,
إِذَا انْتَصَفَ شَعْبَانُ فَلاَ تَصُومُوا
“Jika sudah mencapai separuh dari bulan Sya’ban, janganlah kalian berpuasa.“(HR.
Abu Daud no. 2337). Hadits ini seakan-akan bertentangan dengan hadits
yang sedang kita kaji yang menyatakan larangan berpuasa satu atau
dua hari sebelum Ramadhan. Artinya, puasa sebelum itu masih boleh
meskipun setelah pertengahan Sya’ban. Dan sebenarnya, hadits ini pun
terdapat perselisihan pendapat mengenai keshahihannya. Jika hadits
tersebut shahih, maka yang dimaksudkan adalah larangan puasa sunnah mutlak yang dimulai dari pertengahan bulan Sya’ban. Adapun jika seseorang punya kebiasaan puasa seperti puasa Senin-Kamis,
puasa Daud, atau ingin menyambung puasa Sya’ban karena separuh pertama
melakukannya, begitu pula karena ingin mengqodho’ puasa Ramadhan, maka
seperti itu tidaklah masuk dalam larangan berpuasa setelah pertengahan
Sya’ban.
7- Islam memberikan batasan dalam
melakukan persiapan sebelum melakukan amalan sholih seperti yang
dimaksudkan dalam hadits ini untuk puasa Ramadhan.
Semoga sajian singkat di sore ini bermanfaat bagi pengunjung Rumaysho.Com sekalian sebagai persiapan ilmu sebelum Ramadhan. Wallahu waliyyut taufiq.
Referensi:
Fathu Dzil Jalali wal Ikrom bi Syarh Bulughil Marom, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, terbitan Madarul Wathon, 7: 18–27.
Minhatul ‘Allam fii Syarh Bulughil Marom, Syaikh ‘Abdullah bin Sholih Al Fauzan, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan ketiga, tahun 1432 H, 5: 7–8.
“Janganlah kalian mendahului Ramadhan dengan berpuasa satu atau
dua hari sebelumnya, kecuali bagi seseorang yang terbiasa mengerjakan
puasa pada hari tersebut maka puasalah.” (HR. Abu Daud no. 2335, An
Nasai no. 2173, Tirmidzi no. 687 dan Ahmad 2: 234. Syaikh Al Albani
mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin
bahwa berdasarkan hadits di atas bisa kita tarik beberapa faedah di
antaranya larangan berpuasa satu atau dua hari sebelum Ramadhan.
Sekaligus hadits tersebut jadi dalil bahwa berpuasa setelah pertengahan
Sya’ban masih dibolehkan. Sedangkan dalil yang menyatakan,
إِذَا انْتَصَفَ شَعْبَانُ فَلاَ تَصُومُوا
“Jika tersisa separuh bulan Sya’ban, janganlah berpuasa.”
(HR. Tirmidzi no. 738 dan Abu Daud no. 2337). Hadits ini tidak
menunjukkan keharaman. Ditambah lagi hadits tersebut adalah hadits
dho’if. Imam Ahmad telah mengingkari hadits tersebut namun ulama
lainnya ada yang menshahihkan atau menghasankannya, serta dijadikan juga
sebagai dalil. … Namun yang tepat masih tetap boleh berpuasa setelah
pertengahan Sya’ban sampai satu atau dua hari sebelum Ramadhan.” (Fathu
Dzil Jalali wal Ikram, 7: 23).
Di samping itu setelah pertengahan Syaban masih tetap berpuasa
dikarenakan ada anjuran banyak berpuasa di bulan Syaban. Kalau dikatakan
banyak berarti masih dibolehkan pula setelah pertengahan Syaban untuk
berpuasa. Sebagaimana kata ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha,
لَمْ
يَكُنِ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يَصُومُ شَهْرًا أَكْثَرَ مِنْ
شَعْبَانَ ، فَإِنَّهُ كَانَ يَصُومُ شَعْبَانَ كُلَّهُ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak biasa berpuasa pada
satu bulan yang lebih banyak dari bulan Sya’ban. Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam biasa berpuasa pada bulan Sya’ban seluruhnya.” (HR. Bukhari no. 1970 dan Muslim no. 1156)
Hutang Indonesia era Jokowi saat ini Rp 569 triliun, utang Indonesia Era Suharto USD 53,8 miliar atau
Rp 676 triliun.
Kata Pengamat dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Salamuddin Daeng, Soeharto meninggalkan hutang USD 53,8 miliar.
Sementara, untuk satu tahun ini,
pemerintah Jokowi menurut data Bank Dunia baik dari penjualan obligasi,
sekuritas, maupun pinjaman langsung, sudah mencapai Rp 569 triliun.
Jika dipukul sama rata menggunakan kurs yang berlaku saat ini. Hutang era Soeharto sekitar Rp 676 triliun.
"Hampir sama 30 tahun Soeharto dengan 1 tahun Jokowi. Kalau kursnya
dihitung berbeda sesuai zamannya, hutang Jokowi dua kali lipat dari
hutang Soekarno," ujarnya di Jakarta.
Dizaman ini banyak wanita ingin lebih kelihatan lebih cantik, mereka rela mengeluarkan uang ratusan ribu rupiyah agar kelihatan cantik, namun ada 10 cara berdandan yang dilarang untuk Muslimah.
inilah 10 cara berdandan yang dilarang oleh muslimah
1. Membuka aurat
Berdandan secantik apapun, jika tidak
menutup aurat, maka terlarang bagi muslimah. Adapun aurat muslimah
adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan.
Hai Nabi, katakanlah kepada
istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin:
“Hendaklah mereka mendekatkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang
demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka
tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Al Ahzab: 59)
Asma’ binti Abu Bakar pernah menemui
Rasulullah shallallahu‘alaihi wasallam dengan memakai pakaian yang
tipis. Maka Rasulullah shallallahu‘alaihi wasallam pun berpaling darinya
dan bersabda, “Wahai Asma’, sesungguhnya seorang wanita itu jika sudah
haidh (sudah baligh), tidak boleh terlihat dari dirinya kecuali ini dan
ini”, beliau menunjuk wajahnya dan kedua telapak tangannya. (HR. Abu Daud)
Sesuai dengan hadits tersebut, Imam Syafi’i mengatakan di dalam Al Umm:
وكل المرأة عورة إلا كفيها ووجهها
“Dan setiap wanita adalah aurat kecuali telapak tangan dan wajahnya”
2. Berdandan yang mengundang syahwat
Meskipun sudah menutup aurat, tetapi
jika seorang muslimah berdandan dengan cara yang mengundang syahwat maka
hal itu juga terlarang.
Mengundang syahwat bentuknya bisa
macam-macam. Mungkin pakaiannya tipis atau cenderung transparan. Mungkin
pakaiannya membentuk lekuk-lekuk tubuh.
Berdandan yang mengundang syahwat bisa
pula karena model baju dan juga make up. Misalnya memakai lipstik
membentuk bibir tampak seksi dan sejenisnya.
“Wanita-wanita yang berpakaian
tetapi telanjang, yang berjalan berlenggak-lenggok guna membuat manusia
memandangnya, mereka tidak akan masuk surga dan tidak akan mendapati
aromanya. Padahal aroma Surga bisa dicium dari jarak 500 tahun.” (HR. Malik dalam al-Muwaththa’)
3. Berdandan seperti wanita jahiliyah
Allah Subhanahu wa Ta’ala melarang wanita yang beriman berdandan dan berhias menyerupai wanita jahiliyah.
“Dan hendaklah kalian (wahai
istri-istri Nabi) menetap di rumah-rumah kalian dan janganlah kalian
bertabarruj (sering keluar rumah dengan berhias dan bertingkah laku)
seperti (kebiasaan) wanita-wanita Jahiliyah yang dahulu” (QS. Al Ahzaab: 33)
Ibnu Katsir menjelaskan bahwa dahulu
wanita berjalan berlenggok-lenggok dengan langkah yang manja dan
memikat, lalu Allah melarang hal tersebut.
Sedangkan tabarruj dicontohkan Ibnu
Katsir dengan perilaku mengenakan kerudung tanpa mengikatnya sehingga
kalung dan anting-anting tetap kelihatan. Bahkan lehernya pun kelihatan.
4. Berdandan menyerupai wanita kafir
Berdandan menyerupai wanita kafir
disebut tasyabuh. Islam melarang tasyabuh sebagaimana sabda Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam:
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka” (HR. Ahmad dan Abu Daud)
لَيْسَ مِنَّا مَنْ تَشَبَّهَ بِغَيْرِنَا
“Bukan termasuk golongan kami siapa saja yang menyerupai selain kami” (HR. Tirmidzi; hasan)
Saat ini fenomena tasyabuh tampak dari betapa dominannya gaya-gaya artis non muslim diikuti dan ditiru.
5. Berdandan seperti laki-laki
Meskipun menutup aurat, berdandan seperti laki-laki juga tidak diperbolehkan. Misalnya tampil tomboi dengan mengenakan celana.
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-
لَعَنَ الرَّجُلَ يَلْبَسُ لُبْسَةَ الْمَرْأَةِ وَالْمَرْأَةَ تَلْبَسُ
لُبْسَةَ الرَّجُلِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang berpakaian wanita dan wanita yang berpakaian laki-laki” (HR. Ahmad)
6. Memakai parfum keluar rumah
Tentu boleh-boleh saja menggunakan
parfum saat berada di rumah demi menyenangkan suami. Namun, banyak
wanita memakai parfum saat keluar rumah sehingga baunya tercium oleh
kaum laki-laki yang bukan mahramnya.
Rasulullah menyebut wanita yang memakai
parfum saat keluar rumah sehingga laki-laki lain mencium baunya dengan
sebutan wanita pezina
“Wanita mana saja yang memakai
parfum kemudian lewat pada suatu kaum supaya mereka mencium bau parfum
itu maka perempuan itu telah berzina” (HR. An Nasa’i)
“Wanita mana saja yang memakai
parfum lalu melewati suatu kaum supaya mereka mencium bau parfum itu
maka perempuan itu telah berzina” (HR. Ahmad)
7. Berlebihan dalam berdandan
Islam melarang segala hal yang berlebih-lebihan, termasuk dalam berdandan.
إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ
“… Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan” (QS. Al-An‘am: 141)
وَأَنَّ الْمُسْرِفِينَ هُمْ أَصْحَابُ النَّارِ
“…Dan sesungguhnya orang-orang yang berlebihan, mereka adalah penghuni neraka” (QS. Ghafir: 43)
Bagaimana bentuk berlebihan dalam
berdandan? Bisa berlebihan dari segi waktu (dandan sangat lama),
berlebihan dalam gaya sehingga jatuhnya ke tabarruj atau tasyabuh, bisa
pula berlebihan dalam hal anggaran.
Berlebihan dalam hal anggaran berdandan
maksudnya adalah boros. Membeli bedak dan alat make up yang mewah dan
tidak terjangkau untuk ukuran dirinya tapi dipaksakan.
“Dan janganlah kamu
menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya
pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan” (QS. Al Isra’: 26-27)
8. Mencabut alis
Banyak wanita di zaman sekarang yang mencabut alis. Padahal Rasulullah telah melaknat wanita yang mencabut alis.
“Telah dilaknat wanita yang
menyambung rambut dan wanita yang minta untuk disambung rambutnya,
wanita yang mencabut alis dan wanita yang minta dicabut alisnya, wanita
yang mentato dan wanita yang minta antuk ditato, tanpa ada penyakit” (HR. Abu Dawud; shahih)
Setelah meriwayatkan hadits nomor 3639 tersebut, Abu Dawud menjelaskan bahwa An Namishat adalah orang yang mencabut alisnya hingga tipis, dan Al Mutanamishat adalah orang yang minta dicabut alisnya.
Syaikh DR Yusuf Qardhawi memiliki penjelasan yang menarik tentang mencabut dan mencukur alis.
9. Menyambung rambut atau memakai rambut palsu
Demi terlihat cantik, sebagian wanita menyambung rambutnya. Ada yang memakai rambut palsu (wig) agar penampilannya lebih indah.
Syaikh Dr. Yusuf Qardhawi dalam buku Al
Halal wal Haram fil Islam (Halal dan Haram dalam Islam) menjelaskan
diharamkannya menyambung rambut dan memakai wig, baik bagi laki-laki
maupun bagi wanita. Beliau berpedoman pada hadits Rasulullah shallallahu
‘alaihi wasallam dari Aisyah, Asma’, Ibnu Mas’ud, Ibnu Umar dan Abu
Hurairah:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لَعَنَ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ
“Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat wanita yang menyambung rambut dan meminta disambung rambutnya” (HR. Muslim)
10. Membuat tato
Tentu membuat tato lebih ekstrem
daripada mencabut alis dan menyambung rambut. Muslimah yang baik pasti
tidak akan mentato kulitnya. Selain diharamkan, tato identik dengan
wanita nakal.
“Telah dilaknat wanita yang
menyambung rambut dan wanita yang minta untuk disambung rambutnya,
wanita yang mencabut alis dan wanita yang minta dicabut alisnya, wanita
yang mentato dan wanita yang minta antuk ditato, tanpa ada penyakit” (HR. Abu Dawud; shahih)
Untuk mengawal industri tambang asal Amerika Serikat PT Freeport Indonesia ( Freeport) Meminta dukungan dari masyarakat Papua.
dilansir dari inilah.com. Presiden Direktur PT
Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin dalam acara Ramah Tamah Manajemen
PTFI Bersama Stakeholder (pemangku kepentingan) di Rimba Papua Hotel,
Timika, Papua, Sabtu (26/12/2015) . berkata "Tolong kawal kami sebagai keluarga besar,"
Dia juga berkata sekarang ini banyak orang yang berada dilar Papua lebih mengetahui Papua kususnya Preport. padahal yang lebih mengetahui adalah masyarakat papua
"Orang-orang yang ribut di Jakarta tidak akan merasakan dampak jika
perusahaan ditutup. Tapi, masyarakat Papua yang merasakannya," kata
Makroef.
Maroef mengajak masyarakat Papua untuk menggunakan akal dan hati secara
paralel berkaitan dengan pengelolaan Freeport."Freeport tidak akan
berjalan sendiri, tapi jalan bersama tokoh masyarakat Papua," kata
Makroef yang sempat diperiksa MKD (Mahkamah Kehormatan Dewan) dan
Kejagung ini.
Makroef juga mengajak warga Papua untuk lebih memikirkan masa depan
anak-anak Papua selagi masih ada kontribusi Freeport dalam pembangunan
masyarakat di sekitar pertambangan."Pikirkan anak cucu. Jangan kita
hanya bertengkar. Jika ada masalah yang belum terselesaikan, mari kita
bicarakan," kata Makroef.
Makroef mengingatkan, tidak ada sesuatu yang abadi di dunia ini. Oleh
karena itu, kontribusi Freeport kepada masyarakat harus digunakan untuk
mempersiapkan generasi mendatang, misalnya melalui pendidikan dan
kesehatan.
Sementara, sejumlah pemangku kepentingan yang hadir, menyatakan
dukungaannya kepada Freeport untuk mendapatkan perpanjangan kontrak.
Mereka bakal mengirimkan surat dukungan ke pemerintah baik daerah dan
pusat, serta pihak-pihak yang selama ini rajin mengkritik Freeport.
Misalnya, Ketua Forum MoU dari suku Amungme, Yopi Kilangin mengatakan,
warga Papua masih menginginkan supaya Freeport tetap melanjutkan
kontrak. Jika memang masih ada permasalahan antara masyarakat dengan
perusahaan, seperti masalah hak ulayat lahan dan kompensasi, bisa
diselesaikan secara kekeluargaan.
"Kami harap kita bicara lebih terbuka dan detil langsung dengan orang
yang punya hak, yakni kami dari suku Komoro dan Amungme," kata Yopi.
Pimpinan Lembaga Masyarakat Adat Kamoro (Lemasko) Mariamus Maknaipeku
setali tiga uang. Marimus bilang, masih membutuhkan Freeport di Papua,
karena kontribusi dalam pembangunan perekomomian, kesehatan dan
pendidikan, sangat terasa.
Marimus meminta agar masyarakat adat yang ada di sekitar lokasi
pertambangan, tidak hanya dijadikan sebagai penonton. Tetapi dipercaya
sebagai pelaku.
Adapun sesepuh masyarakat adat A Allo Rafra minta berbagai pihak untuk
stop bicara Freepot jika tidak mengetahui akar permasalahan yang
sebenarnya terjadi, serta sejarahnya. "Kembalikan masalah Freeport ke
pemerintah dan masyarakat adat," kata Allo.
Saat ini, DPR RI sebagai lembaga pengawas pemerintah sedang menggulirkan
Hak Angket/Pansus Freeport untuk membongkar skandal Freeport.
"Freeport ini adalah isu sudah lama. Istilahnya kasus itu kita selalu
bicarakan tetapi enggak pernah tuntas. Sekarang ini sudah jadi opini
publik, mari kita selesaikan," ujar anggota DPR RI sekaligus Presiden
PKS Sohibul Iman, Senin pekan lalu, kutip Sindonews.
"Ayo langkah berikutnya termasuk bentuk Pansus. Jadi kalau kita serius
selesaikan Freeport, maka kita juga mau ikuti proses yang runut. Kalau
tidak runut, satu masalah ketutup masalah lain, akhirnya tidak selesai,"
ujarnya.. ( IKB )
Ada yang mengejutkan di Gereja Kristen
Jawa (GKJ) Margoyudan, Solo, Kamis (24/12). Pasalnya, para mahasiswa
Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, Yogyakarta, menghadiri ibadah
Malam Natal di gereja tersebut. Kurang lebih ada 14 mahasiswa. Bahkan
ada yang mengenakan hijab.
Mahasiswa-mahasiswa tersebut ikut duduk di antara jemaat gereja lain. Terlihat pula salah satu dari mereka ikut berdoa.
Sekretaris umum GKJ Margoyudan, Winantyo Atmojo DJ pun menyampaikan bahwa mahasiswa-mahasiswa itu binaan Pendeta Wahyu Nugroho.
“Kedatangan mereka ke sini atas
keinginan sendiri. Mereka mahasiswa Pendeta pak Wahyu Nugroho di UIN.
Beliau mengajar di sana. Beliau juga menyelesaikan kuliah S3 di sana,”
kata Winantyo usai misa Natal, Jumat (25/12) siang seperti dilansir Merdeka.
Perlu diketahui, Wahyu yang juga Pendeta GKJ Margoyudan merupakan salah satu dosen di UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta.
Saat mengikuti ibadah, katanya, para
mahasiswa berbaur dengan ribuan jemaat lainnya. Mereka menempati deretan
bangku kelima dari depan, dekat mimbar pendeta. Ada sembilan mahasiswi
mengenakan jilbab, dan enam lainnya mahasiswa.
Mereka, lanjutnya, mintanya berbaur dengan jemaat kami. Makanya kami tempatkan di tengah-tengah.
“Sambutan hangat dari jemaat membuat mereka nyaman,” kata Winantyo. [Paramuda/ BersamaDakwah]
Pernikahan adalah syariat Allah Ta’ala
dan sunnah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Sebagai salah satu
jenis ibadah, pernikahan harus dilakukan sesuai dengan syariat yang
berlaku. Jika menyelisihi, pernikahan yang dihukumi sah menurut negara
sekalipun bisa tidak sah secara agama, sehingga pelakunya dihukumi
berzina.
Di antara yang masuk kategori pernikahan
tidak sah menurut agama adalah pernikahan beda agama. Laki-laki non
muslim menikahi wanita muslimah. Pernikahan ini terlarang berdasarkan surat al-Baqarah [2] ayat 221.
Seorang muslimah haram dinikahi oleh
laki-laki non muslim, sebab istri harus taat kepada suami sebagai
pemimpinnya. Larangan ini semakin kuat dengan banyaknya ayat yang
melarang seorang muslim untuk menjadikan orang-orang kafir sebagai
pemimpinnya.
Target akhir dari pernikahan ini, adalah
proyek besar kaum-kaum kafir yang ingin melemahkan Islam dari dalam.
Mereka menikahi wanita-wanita muslimah, lalu mengajak sang istri masuk
ke dalam agama mereka.
Jika ini terjadi, anak-anak yang lahir pun akan dimurtadkan. Diajak masuk ke dalam agama mereka, cepat atau lambat.
Jika pun tidak dimurtadkan, wanita-wanita
muslimah akan dilemahkan gerak dakwah dan pengaruh keislamannya di
dalam keluarga dan masyarakatnya. Alhasil, kekuatan kaum Muslimin
menjadi terbonsai. Terkurung. Tidak bisa menghasilkan gerakan dakwah
yang menyejarah.
“Wanita Muslim yang melanggar ketentuan
ini,” tulis Drs Muhammad Thalib menerangkan pernikahan beda agama,
“berarti telah melakukan pernikahan yang tidak sah, walaupun menurut
hukum negara pernikahannya sah.”
“Hubungan seksual yang dilakukan,” lanjut Drs Muhammad Thalib dalam Menuju Pernikahan Islami,
“dinilai sebagai perbuatan zina.” Sebab hubungan badannya dihukumi
zina, maka anak-anak yang terlahir pun menjadi anak zina. “Oleh karena
itu, anak yang dilahirkan dari pernikahan ini merupakan anak zina.”
Selain itu, wanita-wanita muslimah yang
mau dinikahi oleh laki-laki non muslim juga akan mendapatkan kehinaan di
dunia dan akhirat. Di dunia, akidahnya akan semakin larut, kecintaan
kepada agama menjadi pudar seiring berjalannya waktu.
Di akhirat, jika mati sebelum bertaubat,
mereka akan mengalami siksa yang pedih, dikumpulkan bersama penghuni
neraka lain. Kekal. Menikmati kepungan azab yang tiada terperi.